Operator/Pimpinan bertugas memberi penugasan dan memantau pegawai.
Sebagai pengguna aplikasi, Anda juga perlu melengkapi dan untuk arsip dokumen kepegawaian pribadi Anda. Panduan detail ada di bagian Upload Berkas Kepegawaian di bawah.
Menu . Isi data kegiatan, pilih pegawai (bisa lebih dari satu), tentukan kategori, jenis, dan periode.
menampilkan semua penugasan. Operator/Pimpinan dapat edit data penugasan, tambah pegawai ke penugasan yang sama, dan cetak SPPD.
Menu menampilkan progress JP tahunan & bulanan WI seluruh pegawai, serta jumlah laporan yang belum diselesaikan.
Menu menampilkan kelengkapan arsip dokumen kepegawaian seluruh pegawai (% progres, dokumen terupload, dan detail checklist). Anda dapat membuka file yang sudah diupload untuk verifikasi.
— laporan bulanan pemenuhan 32 JP untuk setiap Widyaiswara. Dapat dicetak untuk arsip.
Dari halaman Monitoring, kirim catatan ke pegawai yang belum melapor atau JP kurang.
| Peran | Hak Akses Utama |
|---|---|
| Operator | Beri penugasan, edit, monitoring, rekap JP WI, upload berkas pribadi |
| Pimpinan | Beri penugasan, edit, monitoring, rekap JP WI, upload berkas pribadi |
Setiap pengguna (Pegawai, Operator, Pimpinan, dan Kepegawaian) wajib melengkapi arsip dokumen pribadi masing-masing melalui menu ini.
Login → . Halaman menampilkan daftar dokumen kepegawaian yang perlu dilengkapi, dikelompokkan per kategori.
Pada baris dokumen yang ingin diunggah, klik tombol Upload. Jendela (modal) akan terbuka — pilih file dari komputer, lalu klik unggah.
Setelah terupload, badge status berubah menjadi Sudah Upload. Klik Upload lagi pada dokumen yang sama untuk:
Daftar dokumen tersusun dalam kelompok berikut (upload sesuai kelengkapan pribadi Anda):
Beberapa item (mis. Sertifikasi atau SKP) mendukung lebih dari satu file — tambahkan sesuai kebutuhan.
Semua user Login → lengkapi Data Pribadi & Upload Berkas (arsip ASN)
↓
Operator/Pimpinan Beri Penugasan
↓
Pegawai Kelengkapan Dokumen Penugasan (link opsional) + Input Laporan (final)
↓
Kepegawaian Verifikasi Kelengkapan (setujui / tolak)
↓
JP terverifikasi → Monitoring & Rekap JP WI